
Resume: Indonesian Advocates' Success Fee Agreements: Policies and Challenges
Dalam praktik hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada perjanjian yang memuat komponen honorarium, yakni lawyer's fee, operational fee, dan success fee. Success fee merupakan imbalan tambahan yang dibayarkan klien kepada advokat apabila perkara berhasil dimenangkan. Namun pengaturannya di Indonesia masih bersifat interpretatif dan belum memiliki batasan normatif yang tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Dua kasus nyata menjadi ilustrasi nyata permasalahan ini: Putusan MA No. 1080 K/PDT/2024 dan gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra atas biaya hukum sebesar USD 2,5 juta yang tidak dibayarkan.
